BRI Sebut Sektor Perbankan Terima Dampak Positif UU Ciptaker

- 4 November 2020, 20:05 WIB
ilustrasi investasi
ilustrasi investasi /Pixibay/nattanan23

Dia menilai bahwa hal ini penting untuk dilakukan lantaran masyarakat Indonesia banyak yang masih belum mempunyai rekening bank serta tidak terjangkau layanan perbankan.

"Namun kita harapkan dengan menarik mereka penetrasi lebih dalam kepada pelaku usaha tersebut bisa memberikan kepastian bagi mereka untuk naik kelas," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Berencana Pulang, Polri: Selama Ini Kita Tidak Pernah Ngusir

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sehingga berubah secara resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di dalam UU tersebut ada total XV bab di antaranya ketenagakerjaan; kemudahan berusaha; peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; dukungan riset dan inovasi; kebijakan fiskal nasional.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x