Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

- 5 November 2020, 11:05 WIB
ilustrasi SIM C
ilustrasi SIM C /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MALANG TERKINI – Ada banyak cara untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya.

SIM warga yang hampir habis masa berlakunya bisa mendatangi langsung kantor Satpas, pelayanan SIM keliling dan juga bisa melalui Gerai SIM yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.

Namun ada juga cara yang lebih praktis, yakni dengan memanfaatkan perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp900 Ribu Per Bulan? Ini Penjelasannya

Fasilitas ini membuat warga bisa memperpanjang SIM hanya dari rumah saja, seperti yang diwartakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online.”

Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang meski dipenuhi agar bisa memperpanjang SIM secara online di rumah.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, yaitu :

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Berani! Anak Buah Prabowo Subianto Hentikan Proyek Presiden Jokowi di Tangerang

Setelah seluruh persyarata terpenuhi, maka pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjangan SIM secara online, yakni :

1. Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi.

2. Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

7. SIM Anda telah selesai dibuat.

Baca Juga: Waspada! BNN Kalimantan Temukan Permen Jelly Mengandung Ganja

Sementara itu, mengenai biaya yang akan dibebankan ke warga yang ingin memperpanjang SIM secara online adalah sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.*** (Aldiro Syahrian/Pikira-Rakyat.com)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah