KPK Beri Peringatan Kepada Calon Kepala Daerah Soal Dana dari Sponsor

- 6 November 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. //Sekretariat Kabinet
Ilustrasi Pilkada 2020. //Sekretariat Kabinet /

MALANG TERKINI - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah (cakada) agar mencermati kepentingan di balik donatur yang mensponsorinya di Pilkada 2020. Donatur itu dinilai memiliki konsekuensi pamrih jika cakada tersebut terpilih.

Sumbangan donatur yang kebanyakan adalah pengusaha, mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis. 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomalango mengatakan, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Politisi Senior PPP Laporkan Soeharso Monoarfa ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

"Hasil survey KPK di tahun 2018 mununjukkan sebanyak 82,3 persen calon kepala daerah yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada. Bahkan, pembiayaan pilkada oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye," jelas Nawawi, dikutip dari KPK pada Kamis, 5 November 2020, dikutip dari Antara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan (LHK) cakada yang disampaikan kepada KPK, rata-rata total harta pasangan calon mencapai Rp 18,03 miliar.

Tak tanggung-tanggung, bahkan ada satu pasangan calon yang memiliki harta minus Rp 15,17 juta. Survei KPK tahun 2018 memperlihatkan kebutuhan dana untuk ikut pilkada di tingkat kabupaten atau kota adalah Rp 5-10 miliar.

Kebutuhan dana proses Pilkada mencakup beberapa hal, yakni uang mahar kepada Partai Politik pendukung, advertensi (iklas di media, alat peraga di tempat umum, seperti umbul-umbul, kaus, dan baliho).

Sosialisasi kepada konstituen, honor saksi di Tempat pemungutan suara (TPS), gratifikasi kepada masyarakat pemilih dalam bentuk barang, uang, janji atau beli suara.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x