MALANG TERKINI – Pemerintah bakal membuka kembali pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Meskipun belum ada keputusan resmi, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo telah memberikan pernyataan mengenai penerimaan CPNS tahun depan.
Tahun depan, pemerintah menyediakan kuota sebanyak satu juta CPNS. Formasi CPNS yang akan dibuka ialah perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, link, penyuluh perairan.
"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu," kata Tjahjo, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari RRI, Kamis, 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Tips Lulus Tes SKD dengan Mudah
Masyarakat yang ingin mendaftarakan diri mengikuti seleksi CPNS maka harus memenuhi beberapa persyaratan.
Oleh karena belum ada ketentuan resmi mengenai penerimaan CPNS 2021, jika mengaku pada penerimaan CPNS tahun 2019 maka persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar adalah sebagai beriku.
Baca Juga: Siapkan dari Sekarang, Inilah Dokumen yang Diperlukan dan Cara untuk Pendaftaran CPNS 2021
Pertama, harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).Kedua, harus sudah berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
Ketiga, Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.