MALANG TERKINI – Bantuan Langsung Tuniai (BLT) untuk Guru Honorer dikabarkan akan segera cair dan ditransfer ke rekening yang berhak.
BLT Guru Honorer ini salah satu upaya pemerintah membatu roda perekonomian di tengah pandemi Covid 19.
Selain mengucurkan BLT Guru Honorer, pemerintah juga mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengumuman Resmi Kemendikbud Soal Pencairan BLT Guru Honorer
Tenaga honorer pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS yang akan mendapatkan BLT ini sebanyak 1,9 juta orang.
Kepastian mengenai akan ditransfernya BLT guru honorer ini disampaikan oleh Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani.
"Semoga pada bulan November sudah dapat mencairkan kepada PTK tersebut," kata Nunik, dikutip dari PortalSulut.com.
Hal yang perlu diperhatikan dari pencairan BLT Guru Honorer adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat bantuan Rp600 ribu selama empat bulan. Jika ditotal, akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar memeporeh bantuan ini adalah
Baca Juga: BLT Guru Honorer Segera Cair, Segera Klik info.gtk.kemdikbud.go.id
Belum Sertifikasi
Agar bisa mendapatkan BLT Guru Honorer, statusnya harus belum sertifikasi. Artinya guru itu belum pernah melaksanakan PPG dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
BLT ini tidak diperuntukkan untuk guru yang telah bersertifikasi atau yang telah berstatus PNS.
Boleh Tenaga Kependidikan
BLT Guru Honorer ini juga diperuntukkan untuk tenaga kependidikan, atau dengan kata lain untuk para staf tata usaha yang ada di sekolah.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan antara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Terdaftar di Dapodik
Syarat selanjutnya adalah tentang keterdaftaran guru honorer tersebut di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dapodik menjadi syarat wajib untuk mencairkan BLT guru honorer sehingga tidak akan ada data palsu yang masuk.
Baca Juga: BLT Guru Honorer Akan Segera Cair, Kapan? Ini Penjelasan Resmi Kemendikbud
Tidak Mendapat BLT BPJS
Agar BLT tidak tumpang tindih, maka BLT Guru Honorer ini hanya diperuntukkan bagi yang tidak pernah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT Guru Honorer ini merupakan program yang dibuat karena ada sisa anggaran dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar pada Kartu Prakerja
Syarat lainnya adalah tidak masuk dalam program Kartu Prakerja. BLT Guru Honorer diperuntukkan untuk yang belum mendapatkan bantuan dari program lainnya.
Terdaftar di Info GTK
Guru Honorer yang mendapatkan BLT ini akan terdaftar di laman info info.gtk.kemdikbud.go.id. Guru honorer yang masuk dalam daftar terbut dipatikan akan ditransfer BLTnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Syarat untuk Pelamar Lulusan S1 dan SMA
Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
Guru Honorer wajib meminta surat keterangan dari Kepala Sekolah tempat dia mengajar. Jika sudah mendapatkan surat keterangan tersebut, BLT Guru Honorer siap cair.***