Menurut rencana, sisa anggaran BLT subsidi gaji tersebut akan dialihkan untuk menyokong pendapatan guru honorer.
Aturan mengenai BLT sebagaimana dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca Juga: Tahapan dan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer
Baca Juga: Syarat Wajib Agar BLT Guru Honorer Cair
Selain itu diharapkan dapat menstabilkan daya beli ekonomi agar tetap menggeliat dalam situasi adaptasi kebiasaan baru. Namu rencananya, anggaran BLT subsidi gaji tersebut akan dialihkan untuk menunjang guru honorer.
Data penerima BLT atau BSU yang terkumpul hanya mencapai 12,4 juta pekerja, kemudian setelah proses validasi, yang lolos sebanyak 12,2 juta dari target 15,7 juta calon penerima. Artinya, tersisa anggaran untuk sekitar 3,5 juta calon penerima yang nantinya dapat disalurkan kepada guru honorer.
BSU sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020). *** (Zaki Islami/jurnalarena)