Ini Link Download RUU Minuman Beralkohol, Ada Banyak Sanksi Bagi Pelanggar

- 13 November 2020, 10:12 WIB
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol /Pixibay/Alexas_Fotos

MALANG TERKINI – Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Publik banyak membahas tentang sanksi-sanksi yang ada dalam RUU Miniman Beralkohol.

Ada beragam sanksi berada dalam RUU Minuman Beralkohol (Minol) tersebut. Mulai denda Rp200juta hingga Rp1 miliar hingga penjara 5 tahun bagi yang melanggar.

Misalnya saja Pasal 5 tentang larangan memproduksi minol.

Baca Juga: Soal RUU Minuman Beralkohol, Politisi Golkar Minta DPR Lakukan Ini ke Pemerintah

Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi pasal tersebut.

Ancaman pidananya tercantum pada pasal 18 yang berbunyi:

Ayat 1: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.

Ayat 2. “Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Baca Juga: Ditanya Boy William Kenapa Matikan Mikrofon, Puan Maharani Akhirnya Beberkan Alasannya

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x