Awas! Minum Alkohol Bakal Dibui Minimal 3 Bulan sampai Denda Maksimal Rp 50 Juta

- 13 November 2020, 10:34 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels

MALANG TERKINI – Setelah dihebohkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, sekarang ini juga tengah ramai dibahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Fraksi Gerindra, PPP dan juga PKS di DPR yang mengusulkan rancangan undang-undang tersebut.

Usulan paling banyak datang dari 18 anggota PPP.

Baca Juga: Ini Link Download RUU Minuman Beralkohol, Ada Banyak Sanksi Bagi Pelanggar

Secara garis besar, isi dari RUU tersebut adalah tentang pelarangan total terhadap konsumsi, produksi, sampai dengan perdagangan minuman alkohol.

Rancangan undang0undang tersebut masih perlu di godok di Bidang Legislatif.

Isi dari RUU Larangan Minuman Alkohol atau yang disingkat RUU Minol ini terdiri atas 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal.

Nantinya, jika RUU ini disahkan, peredaran miras di Indonesia akan sangat ketat, dan diatur oleh pemerintah.

Bab I ada tiga pasal yang diajukan, membahas hal-hal umum terlebih dahulu.

Pasal 1 berisi uraian terperinci mengenai pengertian minuman beralkohol.

Yaitu jenis minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) dari hasil pertanian.

Etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat yang didapatkan dengan cara fermentasi dan destilasi.

Baca Juga: Soal RUU Minuman Beralkohol, Politisi Golkar Minta DPR Lakukan Ini ke Pemerintah

Pasal 2 berisi tentang larangan minuman beralkohol berasaskan perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan.

Pasal 3 berisikan tujuan larangan minuman beralkohol.

Mulai dari tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Bab II Menjabarkan tentang klasifikasi minuman alkohol yang dilarang.

Bab III menjabarkan tentang larangan mengonsumsi, memproduksi, dan menjual belikan.

Bab IV berisi tengan pengawasan dari pemerintah tentan munuman alkohol

Bab V tentang peran serta dari masyarakat dalam pengawasan Minuman Beralkohol

Bab IV membahas ketentuan pidana yang akan didapatkan

Misalnya saja dalam pasal 20 berisi

Baca Juga: Ditanya Boy William Kenapa Matikan Mikrofon, Puan Maharani Akhirnya Beberkan Alasannya

“Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Lalu Bab VII berisi ketentuan penutup.

Bagi Anda yang penasaran dengan isi draft RUU Larangan Minuman Alkohol bisa segera mendownloadnya.

Berikut linknya, resmi dari DPR RI: Link berikut

Editor: Yuni Astutik

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah