Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Wagub DKI Jakarta Beri Penjelasan

- 16 November 2020, 06:05 WIB
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta. /twitter.com/@arizapatria_

MALANG TERKINI - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan penjelasan mengenai Habib Rizieq Shihab yang didenda Rp50 juta selepas menggelar acara pernikahan putrinya.

Riza mengatakan jika denda administratif yang diberikan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dikarenakan telah melanggar aturan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

“Semua kita terancam penularan corona, virus ini gak pilih kelompok mana, agama apa, Covid19 musuh bersama. Terus kita bersatu, sama2 mencegah dgn 3M,” tulis Riza memaluai akun Twitter @BangAriza, dikutip MalangTerkini.com pada Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Soal Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq, dr. Tirta: Aturan Ini untuk Siapa?

“Kami selalu ingin semua pemimpin kita, pemuka agama kita senantiasa sehat, jamaahnya serta masyarakat juga sehat. Terima kasih,” lanjutnya.

Sebagaimana diwartakan Antara, Habib Rizieq telah dikenai sanksi administratif berupa denda Rp50 juta. Petugas Satpol PP mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menyampaikan sanksi tersebut.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq seperti dikutip MalangTerkini.com dari Antara pada Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Satpol PP Rp50 Juta, Langsung Bayar

Hanif Al Athos, menantu Habib Rizieq juga membenarkan adanya denda tersebut. Ia juga mengkonfirmasi jika pihaknya telah membayar denda administrasi tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah