Lalu, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Kemudian, tenaga honorer ini harus terdaftar pula di Dapodik dan PDDikti, serta tak mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM.
Untuk mengetahui apakah guru atau tenaga pendidik honorer mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini atau tidak dapat dilakukan dengan mengakses Info GTK di laptop atau smartphone masing-masing.
Baca Juga: 3 Fakta BLT Guru Honorer dan Guru Agama yang Cair Bulan November 2020
Simak langkah-langkah sebagai berikut:
- Login melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk Info validasi data guru
- Jika ditemukan kesalahan data, lakukan perbaikan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing
- Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi
- Pastikan menggunakan email yang aktif milik pribadi
- Pen 6. Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, akan muncul tampilan tabulasi di bagian paling bawah.gaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Dalam tampilan tabulasi akan tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS disertai nama bank penyalur maka tendik atau guru honorer dinyatakan lolos mendapatkan BLT Subsidi Gaji meskipun belum terdapat nama cabang bank dan nominal yang didapatkan.
Baca Juga: Update, Syarat Pencairan Dana BLT Guru Honorer Sebesar Rp2,4 Juta November 2020
Namun, apabila setelah mengakses laman info GTK tidak tertera nama bank penyalur, maka bisa jadi tendik atau guru honorer belum lolos atau masih dalam tahap verifikasi, jadi lakukanlah pengecekan secara berkala di lain waktu.***