Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Sampai Denda Rp100 Juta

- 17 November 2020, 08:59 WIB
Anies Baswedan dan Habib Rizieq.
Anies Baswedan dan Habib Rizieq. /Twitter/Andiretaks

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Karena Acara Habib Rizieq, Andi Arief: Tidak Wajar

Terkait pemanggilan Anies Baswedan ini, ada sejumlah pihak yang memberikan pendapatnya.

Salah satunya adalh Fadl Zon yang menilai jika Indonesia sekarang ini sudah semakin dari dari nilai-nilai demokrasi.

“Sungguh tak wajar n menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sdh makin jauh dr demokrasi. Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jd iklan politik gratis primetime,” tulis Fadli Zon di Twitter Selasa, 17 November 2020.

Pendapat politikus fraksi Gerindra tersebut dipaparkan guna menjawab komentar Andi Arief, politikus Demokrat, mengenai pemanggilan Anies Baswedan.

Andi menganggap jika yang berhak memanggil gubernur seharusnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur,” tulis Andi di akun Twitternya, Senin 16 November 2020 ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah