"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Polisi Panggil Anies Baswedan, Fadli Zon: Menabrak Tatanan
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Karena Acara Habib Rizieq, Andi Arief: Tidak Wajar
Menurut Argo, proses penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.***