"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020, dikutip dari Antara
Seperti diketahui, Habib Rizieq menikahkan putrinya dan merangkaikan acara pernihakan itu dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Acara itu dihadiri ribuan orang dan diduga melanggar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Sampai Denda Rp100 Juta
Baca Juga: Polisi Panggil Anies Baswedan, Fadli Zon: Menabrak Tatanan
Buntut dari hal itu juga pihak kepolisian mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan mereka karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.