Bawaslu Sebut 31 Pengawas Pemilu Mendapatkan Tindak Kekerasan

- 18 November 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi Kekerasan
Ilustrasi Kekerasan /Pixabay/ToNic-Pics

MALANG TERKINI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut masih banyak perlakuan intimidasi kepada para pengawas Pilkada 2020 saat menjalankan tugasnya. 

Dalam periode kampanye 5-14 November 2020, setidaknya ada 31 orang pengawas pemilu mendapat tindak kekerasan di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin saaat melaporkan hasil temuan pengawasan pada 10 hari kelima masa kampanye Pilkada 2020.

Baca Juga: Politisi PKS Ini Yakin Menantu Jokowi Kalah di Pilkada Medan

Dalam laporan itu, tercatat juga tentang laporan petugas pengawas di lapangan yang mendapatkan kekerasan.

"Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas," terang Afifuddin seperti dikutip MalangTerkini.com dari Antara.

Ia menambakan, sebagian besar tindak kekerasan dipicu oleh pembubaran kampanye. Kekerasan ini, katanya, dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat Kelurahan/Desa.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta Bawaslu daerah melindungi pengawas adhoc di lapangan yang terkena intimidasi.

Meskipun hal tersebut merupakan risiko pekerjaan pengawasan di Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Dirinya juga mengatakan jika menemukan kejadian maka dijadikan temuan kemudia dilaporkan ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga: Tak Mendapatkan Izin Memakai Monas, Reuni 212 Ditunda

Diketahui, berdasarkan hasil pengawasan 10 hari kelima masa kampanye (5-14 November 2020), kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas meningkat menjadi 17.738 kegiatan. 

Sedangkan, pada 10 hari keempat (26 Oktober-4 November) ada 16.574 kegiatan kampanye tatap muka. 

Jumlah kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan pun meningkat dari 333 kasus menjadi 398 kasus. Jika diakumulasi selama 50 hari pelaksanaan kampanye, Bawaslu menindak 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penindakan dilakukan dengan sanksi peringatan tertulis sebanyak 1.290 kegiatan dan 158 pembubaran kegiatan kampanye tatap muka. 

Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Sampai Denda Rp100 Juta

Protokol kesehatan yang dilanggar antara lain kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker, maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah