MALANG TERKINI – Ada kabar gembira untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan pada masa pandemi corona ini berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan nilai Rp500.000
Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemensos Gelontorkan Dana Rp4,5 Miliar untuk BST, Cek Segera di dtks.kemensos.go.id
Nantinya akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia.
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini, perlu segera melakukan pengecekan di https://dtks.kemensos.go.id/.
Nah sebelum melakukan pengecekan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan;
- Syarat utamanya adalah PKH aktif
- Data NIK atau ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau No. PBI JK/KIS
- Nama sesuai dengan KTP
Jika semuanya hal tersebut telah dipersiapkan, segera melakukan pengecekan. Karena BTS non PKH tersebut sebesar Rp500 ribu diberikan kepada 9 juta penerima.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id