Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

- 18 November 2020, 07:17 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada  rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020 menyinggung mengenai pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk guru honorer.

Lantas kapan dan bagaimana cara mencairkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer tersebut?

Masa pandemi Covid-19 membuat banyak sektor ekonomi tersepukul, sehingga daya beli masyarakat juga menurun.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi untuk Guru PAI non PNS Siap Cair

Oleh sebab itu, pemerintah melalui beberapa kementrian memberikan sejumlah bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan secara langsung agar mengangkat kembali daya beli masyarakat.

Salah satu Bansos yang diprogramkan pemerintah adalah BLT Subsidi Gaji Guru Honorer yang salurkan oleh Kemdikbud.

Mendikbud menjelaskan bahwa syarat untuk  mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini sangat mudah.

Syarat pertama yang harus dipebuhi adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

Kedua, guru honorer tersebut tidak subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x