Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Bisa Dilakukan Secara Offline, Begini Caranya

- 21 November 2020, 09:15 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja secara offline
Pendaftaran Kartu Prakerja secara offline /prakerja.go.id

MALANG TERKINI – Pemerintah telah menyalurkan bantuan melalui program Kartu Prakerja. Dimana masyarakat kini tidak hanay bisa mendaftar secara online, namun juga bisa secara offline.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi caon penerima Kartu Prakerja di Gelombang 12 jika nanti sudah dibuka secara resmi.

Seperti diketahui jika selama ini, masyarakat hanya mengetahu pendaftaran kartu Prakerja hanya melalui daring atau online. Akan tetapi banyak masyarakat dari beberapa daerah yang secara infrastruktur belum baik kualitas jaringan internetnya.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online dan Offline, Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka?

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut Tahun 2021 Tapi dengan Skema Berbeda, Ini Bocorannya

Oleh sebab itu, pemerintah menerbitkan aturan mengenai cara daftar Kartu Prakerja secara offline melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan cara Luar Jaringan.

Pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai mekanisme dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan jika masyarakat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja secara offline.

Dijelaskan pada Permenaker itu bahwa Kartu Prakerja diperuntukkan bagi para pencari kerja, buruh atau pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan para pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

“Diprioritaskan bagi yang terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19),” bunyi Pemenaker tersebut pada pasal 3 ayat 2.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Selanjutnya Dibuka? Segera Klik www.prakerja.go.id

Sedangkan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang selanjutnya secara luar jaringan atau offline adalah sebagai berikut.

Pertama, pendaftar langsung melakukan pendaftaran ke Kementerian, lembaga, atau Dinas. Pendaftarannya bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.

Kedua, pendaftar mengisi formulir secara manual dan menandatanganinya. Beberapa hal yang wajib diisi adalah nama lengkap, NIK pada KTP, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor telepon, alamat rumah, pendidikan terakhir, status kerja dan jenis pelatihan yang diinginkan.

Ketiga, calon penerima Kartu Prakerja wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

Baca Juga: Ini Golongan Orang yang Pasti Ditolak Saat Lakukan Pendaftaran Kartu Prakerja

Baca Juga: Ini Contoh Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja yang Harus Diisi Jika Daftar Secara Offline

Setelah melakukan pendaftaran tersebut, kementerian/lembaga dan dinas akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi.

Demikian pendaftaran Kartu Prakerja secara offline yang bisa dilakukan untuk mendaftar di Gelombang 12 mendatang.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x