2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***