Persiapan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Dokumen yang Wajib Ada untuk Pendaftaran Offline

- 22 November 2020, 14:08 WIB
ilustrasi Dokumen
ilustrasi Dokumen /PIXABAY/tookapic

MALANG TERKINI – Masyarakat kini tengah menanti dikubanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.

Setlah ditutpnya gelombang 11 dan kini dalam proses pencairan, warga tengah menunggu pengumuman pemerintah mengenai jadwal dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak akhir bulan lalu telah mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran Kartu Prakerja secara offline atau luar jaringan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Gelombang 12 Dibuka? Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline

Kesempatan ini dibuka untuk memberi peluang kepada calon penerima yang masih memilki kendala dalam hal infrastruktur komunikasi.

Pandaftaran Kartu Prakerja secara offline ini telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan cara Luar Jaringan.

Jika peserta memenuhi syarat akan diizinkan mendaftarkan diri sebagai peserta penerima Kartu Prakerja ke Kementrian, Lembaga, atau Dinas secara individu atau kolektif.

Selanjutnya, calon peserta diwajibkan untuk mengisi Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja dan juga surat pernyataan pendaftar.

Pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 telah ditentukan bentuk Formulirnya. Contoh formuliirnya bisa dilihat dengan klik di sini.

Baca Juga: Link Download Permenaker Nomor 17 Tahun 2020 yang Mengatur Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Offline

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut Tahun 2021 Tapi dengan Skema Berbeda, Ini Bocorannya

Selain dua formulir tadi, dokumen lain yang harus disiapkan adalah KTP dan Kartu Keluarga.

Selain dokumen, beberapa hal yang juga harus dipunyai adalah alamat email dan juga nomer telepon seluler (handphone).

Data-data yang diperlukan untuk mengisi formulir tersebut antaran lain, nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor Kartu Keluaga, alamat email, nomo telepon seluler (handphone), alamat, dan pendidikan terakhir.

Hal lain juga yang perlu diisi adalah status kerja serta pelatihan-pelatihan yang diinginkannya.

Setelah mengisi formulir dan dan menyerahkan ke Kementrian, Lembaga dan Dinas tempat mendaftar, calon peserta tingga menunggu pengumuman.

Setelah proses seleksi di Kemnaker sudah selesai, calon penerima akan menerima pengumuman.

Bagi yang dinyatakan lolos akan mendapatkan notifikasi atau pesan dari Kemenaker. Selanjutnya, calon peserta wajib mendaftar ulang melaui situs resmi www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ini Contoh Formulir Pendaftaran Kartu Prakerja yang Harus Diisi Jika Daftar Secara Offline

Baca Juga: Ini Golongan Orang yang Pasti Ditolak Saat Lakukan Pendaftaran Kartu Prakerja

“Kementerian, lembaga, atau Dinas dapat memberikan pelayanan berbantuan dalam hal Calon Penerima mengalami kendala melengkapi data dalam proses pendaftaran melalui situs resmi www.prakerja.go.id,” bunyi pasal 15 dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2020.

Sampai dengan berita ini ditulis, pemerintah belum memberikan pengumaman kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka. Namun, ada baiknya warga yang ingin mendaftarkan disi sudah menyipakan dokumen-dokumen yang diperlukan serta mengetahui mekanismenya. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x