Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Langgar Aturan FIFA, Ini Alasan dari Ahli Kesehatan

2 Oktober 2022, 14:00 WIB
Penyemprotan Gas Air Mata Saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Langgar Aturan FIFA /Youtube/Iwan Aji Channel/

MALANG TERKINI – Kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 setidaknya menelan 187 korban jiwa.

Keadaan tersebut terjadi setelah pertandingan BRI Liga I antara Persebaya dan Arema FC berakhir dengan skor 3-2.

Massa yang kecewa atas hasil pertandingan tersebut diduga menjadi awal permulaan kericuhan. Selain itu, aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang ditengarai telah melanggar dari aturan FIFA.

Baca Juga: Hilang saat Jadi Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, Dapat Dicari ke Posko Ini

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 poin B, disebutkan bahwa dilarang menggunakan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) di dalam stadion.

Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19:

Untuk melindungi para pemain dan pejabat serta menjaga ketertiban umum, mengerahkan petugas keamanan atau polisi di sekeliling lapangan permainan diperbolehkan.

Saat melakukannya, ada pedoman yang harus dipertimbangkan yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menpora Evaluasi Menyeluruh Pertandingan Sepak Bola Tanah Air

a. Petugas keamanan atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan terekam di televisi, maka dari itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

b. Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa”.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dede Nasrullah S.Kep., Ns., M.Kep., dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Badan Departemen Kesehatan dan Layanan Masyarakat Amerika Serikat, CDC yang dikutip melalui Pikiran-Rakyat pada tanggal 2 Oktober 2022, paparan kandungan gas air mata disinyalir dapat mengancam jiwa seseorang.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Berdarah Arema vs Persebaya 1 Oktober 2022, Begini Kesaksian Aremania yang Selamat

Kandungan gas air mata dinilai berbahaya dan apabila seseorang terkena paparan gas air mata dalam jangka waktu yang lama dapat dimungkinkan orang tersebut akan meninggal dunia.

Selain itu, penggunaan gas air mata secara berlebih atau dalam dosis besar terutama di tempat tertutup dapat menyebabkan efek seperti kebutaan, kematian karena luka bakar kimia di tenggorakan dan paru-paru, gagal pernapasan yang dapat mengakibatkan kematian.

Sementara untuk efek jangka panjang bagi tubuh apabila terpapar gas air mata dapat menimbulkan masalah pernapasan seperti asma.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 Versi Suporter Aremania dan Polisi

Lima kandungan kimia berbahaya pada gas air mata, antara lain chloroacetophenone (CN)—yang merupakan polutan udara beracun, chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR).

Secara umum, apabila seseorang terkena paparan bahan kimia tersebut secara langsung, dapat menyebabkan iritasi pada mata, sistem pernafasan, dan kulit.

"Senyawa CS ini berhubungan dengan reseptor saraf yang dapat menyebabkan rasa nyeri, ketika gas air mata terpapar di kulit terutama pada bagian wajah dan mata akan menimbulkan rasa perih dan pedih," kata Dede Nasrullah.

Lanjutnya, terdapat gejala lain yang ditimbulkan akibat paparan gas air mata yaitu rasa gatal yang hebat pada kulit, panas, penglihatan kabur, sulit bernafas, batuk, mual, rasa tercekik, rasa terbakar pada mata, mulut, hidung, disertai penglihatan kabur dan kesulitan menelan hingga muntah.

Baca Juga: Malam Kelam Stadion Kanjuruhan, 127 Korban Tewas Setelah Gas Air Mata Disemprotkan

Gas air mata juga dapat menyebabkan luka bakar kimia hingga reaksi alergi. Orang-orang dengan kondisi riwayat penyakit pada pernapasan seperti asma dan penyakit paru obstruktif kronik, memiliki risiko lebih tinggi terkena penyakit parah yang dapat menyebabkan gagal napas hingga berujung kematian.

Oleh karenanya menurut ahli kesehatan, dampak yang ditimbulkan dari paparan gas air mata di stadion yang sangat penuh sesak dan tidak kondusif bisa berakibat fatal.

Hal tersebut juga dibuktikan bahwa ratusan korban jiwa meninggal dalam kerusuhan maut di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Dede, penggunaan gas air mata untuk mengkondisikan massa merupakan pelanggaran kode etik keamanan FIFA.

Pihaknya meminta kepada aparat untuk melakukan tindakan pengamanan lainnya saat mengkondisikan massa.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler