Ratusan Aremania menjadi korban tewas setelah gas air mata diluncurkan oleh beberapa personil kepolisian.
Adanya langkah cepat dari masyarakat dan TGIPF, kemudian Kapolri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni:
1. Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang lalai dalam verifikasi kondisi stadion.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, tidak mempertimbangkan resiko jadwal pertandingan pada malam hari.
3. Security Officer Suko Sutrisno yang lalai dan tidak ada di pintu gerbang stadion tempat penonton akan keluar.
4. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tanpa memperhitungkan kondisi penonton di tribun Stadion Kanjuruhan.
5. Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, lalai dan tidak mencegah pemakaian gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
6. Kasat Samapta Polres Malang BSA
Sekian info terbaru tentang Tragedi Kanjuruhan.***