Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Catat Segera

3 Juni 2022, 20:31 WIB
Tata Cara Pendaftaran untuk Jenjang SMA/SMK /Unsplash/Ed Us.

MALANG TERKINI – Berikut ini terdapat tata cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun 2022 untuk jenjang SMA/SMK.

PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK dibagi atas lima jalur, yakni jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau Penghargaan, jalur prestasi nilai akademik, dan jalur zonasi.

Pendaftaran PPDB Jatim 2022 sendiri juga dibagi beberapa tahap, untuk tahap pertama pada 20 hingga 21 Juni 2022 diperuntukkan kepada calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Tahun 2022? Catat Jadwal PPDB Jatim Berikut

Tahap kedua, pada 25 hingga 26 Juni 2022 diperuntukkan kepada calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur prestasi nilai akademik SMA.

Sedangkan pada tahap terakhir, pada 1 hingga 2 Juli 2022 diperuntukkan bagi yang melalui jalur zonasi SMA.

Sebagaimana pada laman ppdbjatim.net, berikut cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jalur SMA/SMK:

Baca Juga: Syarat dan Jadwal PPDB SMA Dan SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran Baru 2021

1. Jalur Afirmasi

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

d. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Timur: Tidak Ada Perpanjangan Libur Sekolah Lebaran

e. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orangtua/wali.

f. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal.

g. Mengunduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

Baca Juga: Doa Meminta Keturunan: Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan

d. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

e. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

f. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

g. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

h. Mengunduh bukti pendaftaran.

3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih satu sekolah yang dituju dalam zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

d. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

e. Mengunduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Prestasi Akademik

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

d. Mengunduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Zonasi

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.

b. Untuk SMA, memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

c. Untuk SMK, memilih paling banyak tiga kompetensi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

d. Mengunduh bukti pendaftaran.

Itulah tata cara untuk pendaftaran PPDB Jatim 2022 pada jenjang SMA/SMK. ***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler