MALANG TERKINI – Link download PDF Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ada dibagian akhir artikel ini.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meneken Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu.
Nadiem menyatakan jika Permendikbud tersebut bertujuan untuk menangani kasus kekrasan seksual yang beberapa kali terjadi di dunia kampus.
Meski demikian, beberapa pihak merasa keberatan dengan aturan tersebut. Salah satu yang menjadi kontroversi dan banyak disorot banyak pihak adalah pasal 5 ayat 2 pada Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
Salah satu pihak yang cukup keras mempertanyakan pasal tersebut adalah Ketua MUI (Majlis Ulama Indonesia) Pusat 2020-2025, Cholil Navis.
“Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau dorevisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” tulis dosen Dosen UIN Syarif Hadayatullah di Twitter @cholilnafis, Jumat 12 November 2021.
Adanya frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang membuat Permendikbud tersebut banyak diprotes.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mendukung Permendikbud nomor 30 tahun 2021.