- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan bukti dokumen yang sah
Sedangkan yang dimaksud keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus dibuktikan dengan hal ini:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: KIP Kuliah 2022: Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Jika tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka, bisa mendaftar dengan ketentuan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau.