- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian syarat-syarat yang harus dipersiapkan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka 2022.***