PPDB Jatim 2022: Cara Pengambilan PIN Jenjang SMA/SMK, Cek Segera

- 3 Juni 2022, 19:31 WIB
Uji Kompetensi soal essay jawaban ada pada pembahasan kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274.
Uji Kompetensi soal essay jawaban ada pada pembahasan kunci jawaban IPS kelas 8 halaman 274. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI – Proses pengambilan PIN PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jawa Timur tahun 2022 telah dibuka pada 2 Juni 2022. Untuk cara pengambilan PIN, simak langkah-langkah berikut.

Tahap PPDB Jawa Timur 2022 untuk jenjang SMA/SMK telah memasuki tahap proses pengambilan PIN (Personal Identification Number) yang dilakukan langsung oleh calon pendaftar.

Pengambilan PIN, telah dimulai sejak 1 Juni 2022 dan akan berakhir hingga 18 Juni 2022. Untuk cara pengambilan PIN harus disesuaikan dengan latar belakang masing-masing siswa.

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Tahun 2022? Catat Jadwal PPDB Jatim Berikut

Dimana latar belakang yang dimaksud terdiri atas:

a. Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim tahun 2022.

b. Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim tahun 2022 yang Nilai Rapor Tidak/Belum Diisikan oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat Asal.

c. Calon Peserta Didik Baru Tahun Sebelumnya.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal PPDB SMA Dan SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran Baru 2021

Sebagaimana pada unggahan laman ppdbjatim.net berikut cara pengambilan PIN peserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK:

1. Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim tahun 2022

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal lahir.

b. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

c. Menentukan titik lokasi rumah.

d. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari). Jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Baca Juga: Lulusan SMA atau SMK Sederajat tapi Ingin Kuliah S-1 di Jepang? Bisa, Cek di Sini Persyaratan Beasiswa

2. Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim tahun 2022 yang Nilai Rapor Tidak/Belum Diisikan oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat Asal.

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal lahir.

b. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

c. Menentukan titik lokasi rumah.

d. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari). Jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Baca Juga: Kronologi Klitih di Jogja yang Tewaskan Murid SMA Saat Sahur

3. Calon Peserta Didik Baru Tahun Sebelumnya

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id.

b. Untuk siswa lulusan SMA Jatim sebelum tahun 2022, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

c. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

d. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

e. Menentukan titik lokasi rumah.

f. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

g. Saat login selanjutnya (setelah 1-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Itulah cara untuk pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 pada jenjang SMA/SMK. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah