Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2: Persyaratan Dokumen dan Pelanggaran yang Harus Diperhatikan Oleh Pelamar

- 4 Juli 2022, 20:00 WIB
Berkas dan Pelanggaran yang Berlaku dan Menjadi Ketentuan Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2
Berkas dan Pelanggaran yang Berlaku dan Menjadi Ketentuan Pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 /Pixabay/McElspeth

j. Profil diri pada formulir pendaftaran online.

k. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

l. Proposal Penelitian (khusus Doktor).

Selain itu, bagi calon penerima beasiswa LPDP, tentunya perlu memperhatikan poin-poin pelanggaran apa saja yang perlu dihindari. Berikut ini ada beberapa pelanggaran yang diberlakukan oleh pihak LPDP:

a. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.

Baca Juga: Beasiswa 2022: Kementan Buka Pendaftaran Program Bantuan Biaya Pendidikan SDM Kelapa Sawit, Ini Cara Daftarnya

b. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

c. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.

d. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.

Itulah beberapa informasi terkait pendaftaran LPDP 2022 tahap 2 soal berkas dan pelanggaran yang harus diperhatikan baik-baik oleh pelamar. ***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x