Tokoh Pelopor dan Pengertian Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Rakyat

- 13 Januari 2023, 15:01 WIB
Tokoh pelopor dan pengertian teori kedaulatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat
Tokoh pelopor dan pengertian teori kedaulatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat /Pixabay/GregReese

Contoh penganut teori kedaulatan Tuhan: Para raja Jawa saat berada di zaman Hindu. Mereka menganggap bahwa mereka adalah dewa Wisnu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 133 Semester 2, Observing & Asking Questions

Teori kedaulatan ini dipelopori oleh Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F.J. Stahl (1802-1861).

2. Teori Kedaulatan Raja

Di abad pertengahan, teori kedaulatan raja mulai berkembang.

Penganut teori ini memandang bahwa raja memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Kekuasaannya berada di atas konstitusi sehingga ia tidak perlu menaati hukum moral agama.

Dasar utama teori ini dikupas Niccolo Machiavelli (1467-1527) dalam karyanya yang berjudul II Principle.

Menurut Niccolo Machiavelli, raja harus berkuasa secara mutlak.

Sementara itu, Jean Bodin beranggapan bahwa raja memang lambang kedaulatan negara, tetapi raja juga harus hormat pada hukum kodrat, hukum antar bangsa, dan konstitusi kerajaan.

Baca Juga: Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 94

3. Teori Kedaulatan Negara

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah