Tokoh Pelopor dan Pengertian Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Rakyat

- 13 Januari 2023, 15:01 WIB
Tokoh pelopor dan pengertian teori kedaulatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat
Tokoh pelopor dan pengertian teori kedaulatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat /Pixabay/GregReese

Teori kedaulatan negara negara memandang bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara. Hukum dan konstitusinya lahir berdasarkan kehendak negara yang diabdikan kepada kepentingan negara.

Peletak dasar teori ini adalah Pengertian Teori Kedaulatan Tuhan, Raja, Negara, Hukum, dan Rakyat.

Peletak dasar teori ini adalah Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel
(1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958).

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 59: Tentang Hakikat Kedaulatan

4. Teori Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini, kekuasan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit ini memandang bahwa hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.

Selain itu, kekuasaan tertinggi dalam negara menurut teori ini adalah kekuasaan hukum.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 123 dan 124, SMP Semester 2, Kegiatan 2: Pertanyaan Telaah

5. Teori Kedaulatan Rakyat

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah