Teori lainnya, yaitu teori kedaulatan rakyat, memandang bahwa rakyat berasal dari kesatuan yang dibentuk oleh perjanjian masyarakat.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi inilah, rakyat kemudian menyiapkan sebagian kekuasaannya kepada penguasa yang berasal dari pilihan rakyat
Beberapa tokoh yang mengemukakan teori kedaulatan rakyat adalah Montesquieu (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
Itulah pengertian teori kedaulatan Tuhan, raja, negara, hukum, dan rakyat.***