Hukum Menikah bagi Pemuda yang Belum Memiliki Kemampuan Finansial, Simak Penjelasannya!

1 November 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi - Hukum menikah bagi pemuda yang tidak mampu biayanya /Tangkap layar/pixabay.com/farmafilipe./

MALANG TERKINI – Pada dasarnya, hukum menikah dalam Islam itu mubah. Artinya, menikah atau tidak itu tidak ada konsekuensi pahala atau dosa.

Hanya saja pernikahan akan bernilai ibadah jika diniati ibadah. Misalnya, menikah untuk tujuan menjaga diri dari maksiat, memperbanyak keturunan, atau menikah karena mengikuti jejak langkah Rasulullah SAW.

Kebanyakan pemuda ingin menikah karena tujuan ibadah. Namun terkadang terkendala oleh biaya. Ia tidak mampu membiayai acara resepsi pernikahan yang bisa menghabiskan puluhan juta.

Baca Juga: 5 Hukum Menikah bagi Laki-Laki Menurut Islam, Simak Penjelasannya!

Dalam Islam sebenarnya bagaimana hukum menikah bagi pemuda yang tidak memikiki kemampuan finansial?

Sebenarnya menikah hukumnya bisa bervariasi, tergantung situasi dan kondisi orang yang akan menikah.

Menikah bisa wajib apabila dinazari. Misalnya, seorang bernazar, “Apabila saya sembuh dari sakit, demi Allah saya akan menikah.” Maka jika ia benar-benar sembuh, ia wajib menikah untuk memenuhi nazarnya.

Baca Juga: Tuliskan Banyak Siswa yang Disambut, Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 Halaman 80

Menikah juga berhukum wajib apabila jika tidak menikah dikhawatirkan akan melakukan perbuatan maksiat seperti berzina.

Hukum wajib dan sunah tersebut bisa menjadi makruh apabila pemuda itu tidak memiliki biaya. Pemuda seperti ini menurut Rasulullah dianjurkan untuk berpuasa agar dapat meredam gejolak nafsunya.

Namun perlu diketahui, dalam Islam biaya menikah itu tidaklah mahal. Biaya menikah tidak sama seperti tradisi pernikahan di Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Manga Tokyo Revengers Chapter 229: Hanagaki Takemichi Turun Setelah Kawaragi Senju Melemah?

Di Indonesia, biaya akad nikah dan resepsinya bisa menghabiskan puluhan bahkan ratusan juta. Dan itu yang melatarbelaki banyak pemuda menunda pernikahan.

Dalam Islam, biaya pernikahan itu hanya ada dua; biaya mahar (maskawin) dan biaya makan untuk istri pada hari pertama ketika istri menyerahkan diri pada suaminya.

Adapun biaya administrasi, akad nikah, resepsi dan lainnya itu bukan biaya yang diwajibkan dalam Islam. Karenanya pada prinsipnya, Islam tidak memberatkan penganutnya dalam segala aspek kehidupan, termasuk menikah.

Baca Juga: Terus Memanas, Siapakah E-Commerce Terbaik Indonesia di 2021?

Ulama memang tidak melarang pengadaan acara resepsi pernikahan besar-besaran. Karena hal tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas pernikahan.

Hanya saja, jika sekiranya akan memberatkan maka yang lebih utama adalah menyesuaikan dengan biaya yang ada.

Biaya paling pokok yang harus disediakan jika memang harus menyesuaikan dengan adat adalah biaya administrasi, akad nikah, dan resepsi sederhana sesuai kemampuan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Buku Kado untuk Istri

Tags

Terkini

Terpopuler