Gisel Tidak Ditahan Seperti Ariel Noah, Begini Alasan Pihak Kepolisian

9 Januari 2021, 12:22 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

MALANG TERKINI – Gisel sudah selesai melakukan panggilan pihak kepolisian pada Jumat, 8 Januari 2021.

Gisel sendiri datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan. Jadwalnya adalah 10.00 WIB, namun Gisel hadir pukul 09.00 WIB.

"GA sudah hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kasus Video Syur, Gisel Penuhi Panggilan Polda Hari Ini 8 Januari 2021

Baca Juga: Potret Cantik dan Elegannya Ariel Tatum Berbalut Kain Khas Nusantara

Baca Juga: Gisel dan Nobu Minta Maaf, Mbah Mijan: Tak Perlu, Bukan Pelaku Kriminal dan Korupsi

Sebelumnya, Gisel dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 4 Januari 2021. Namun berhalangan hadir dengan alasan keluarga. Sampai akhirnya pada Jumat, 8 Januari 2021 ia bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Tetapi berbeda dari kasus serupa, Ariel Noah yang langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tidak dengan Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasan kenapa Gisel tidak segera dipenjara.

Sebagaimana yang dilansir dari Pangandaran Pikiran Rakyat dari artikel ‘Beda dengan Ariel Noah, Polisi Ungkap Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan’ ada beberapa alasan yang diungkapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkapkan alasan Gisella Anastasia tidak segera ditahan.

Disebutkannya, penyanyi cantik ini selalu kooperatif dalam melakukan setiap proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Gisel Akhirnya Buka Suara, Ia Sebut-sebut Nama Gading dan Wijin

Selain itu, menurutnya, Gisel dianggap tidak berniat untuk menghilangkan segala barang bukti yang ada.

“Pertimbangan Pasal 21 ayat 1 memang bisa dilakukan penahanan. Apabila dia menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Tetapi karena pertimbangan penyidik, GA kooperatif,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

“Selama dipanggil dia hadir dan menjawab semua pertanyaan, diambil suatu kesimpulan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya menambahkan dengan tegas.

Baca Juga: Fakta-Fakta Tentang Nobu, Teman Lelaki di Video Syur yang Viral Bersama Gisel

Tidak hanya cukup sampai di sana, alasan Gisella Anastasia tidak ditahan juga karena alasan kemanusiaan. Sebab, Gisel memiliki putri yang masih berumur 4 tahun yang memerlukan bimbingan Gisel.

Hal tersebut juga yang menjadi pertimbangan pihak penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

“Berdasarkan penyidik, kemudian GA masih memiliki anak yang masih umur empat tahun. anak itu masih perlu bimbingan ibunya,” ujarnya.

Baca Juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Mantan Pacar Gading Marten Bongkar Sikap Ayah Gempi Tersebut

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus tegas mengungkapkan bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, penyidik telah memutuskan untuk tidak menahan tersangka atas nama Gisella Anastasia.

“Nggak ditahan karena kewenangan dari penyidik,” ujarnya tegas.

Sementara itu, selama Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan, disebutkan, ada 49 pertanyaan yang harus dijawab olehnya selama lebih dari 10 jam masa pemeriksaan.

Meski tidak dilakukan penangkapan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes tetap harus wajib lapor sebagai tersangka.

Wajib lapor akan dilakukan kedua tersangka setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Berhalangan Hadir, Ternyata Ini Alasan Gisel Absen dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

“Saudara MYD dan GA wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Meski demikian, kasus video syur 19 detik kedua tersangka tetap bergulir. Pihak Polda Metro Jaya masih harus melengkapi kelengkapan berkas untuk dapat masuk ke tahap 1 ke kejaksaan.

Tidak hanya itu, olah TKP juga akan dilakukan langsung di Medan di lokasi kedua tersangka tersebut melakukan hubungan intim.

“Kasus tetap jalan, kita akan lengkapi berkas yang ada,” ujarnya.

“Kita akan lakukan olah TKP di Medan. Alat bukti juga kalau udah lengkap kita kirim untuk tahap 1 ke jaksa umum,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus mengakhiri pembicaraannya. *** (Tores Tesalonika/Pangandaran Pikiran Rakyat)

Editor: Yuni Astutik

Sumber: pangandaran pikiran rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler