Polisi Tingkatkan Status Dinar Candy Jadi Tersangka, Diancam Hukuman 10 Tahun atau Denda Maksimal 5 Miliar

6 Agustus 2021, 06:23 WIB
Dinar Candy diancam hukuman 10 rahun penjara atau denda 10 miliar /instagram/dinarcandy

MALANG TERKINI –  Aksi Dinar Candy mengenakan bikini di pinggir jalan menolak perpanjangan PPKM Level 4 berlanjut ke ranah hukum.

Dinar Candy kini diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sejak Rabu, 4 Agustus 2021 malam.

Setelah dilakukan penyelidikan, kini status Dinar Candy dinaikkan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Adik Dinar Candy Terseret Kasus Aksi Bikini, Dua Handphone Disita Polisi  

Hal itu diterangkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah usai melakukan gelar perkara, Kamis 5 Agustus 2021.

“Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” jelas Kompol Aziz, dilansir Malang Terkini dari PJM.

Status Dinar Candy ini ditingkatkan setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan panjang, akhirnya statusnya dinaikkan.

“Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” terang Kompol Aziz.

Aksi Dinar Candy tersebut juga melibatkan adiknya sendiri. Saat diperiksa, Dinar Candy mengaku menyuruh adiknya untuk merekam video bikini tersebut.

“Dia diperintahkan untuk mengambil gambarnya pada saat DC melakukan kegiatan di sekitar Lebak Bulus, di sekitar Jalan Adhyaksa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Dinar Candy Kemungkinan Bakal Dijerat dengan UU ITE dan Pornografi  

Akibat dari ulah mengenakan bikini di pinggir jalan itu, Dinar Candy kemungkinan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan lebih lanjut itu tidak hanya melibatkan Dinar Candy, tapi juga memeriksa saksi lain yang berada dekat dengan TKP.

Dimungkinkan, Dinar Candy tidak hanya dijerat kasus tindak pidana pornografi tapi juga Undang-Undang ITE.

Namun, sampai sejauh ini, Dinar Candy masih dipersangkakan pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler