Keributan di Sidang, Kerabat Vanessa Angel Serang Seorang Wartawan Saat Sidang

6 November 2020, 12:37 WIB
ilustrasi memukul /Pixibay/PublicDomainPictures

MALANG TERKINI - Selebritas Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.

Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang vonis Vanessa Angel, Kamis 5 November 2020.

Saat sidang Vanessa berlangsung, kerabat keluarga terdakwa diduga melakukan tindakan penyerangan kepada seorang wartawan.

Baca Juga: Sudah Kepala 5 Yurike Prastika Berpose ‘Polos’ di Atas Ranjang, Bikin Netizen Kegerahan

Seperti diwartakan Antara, diketahui wartawan itu berinisial AJ, dari sebuah radio swasta Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Serangan fisik terhadap wartawan radio swasta itu sempat mengakibatkan sidang diskors.
"Diam dong," cetus salah satu kerabat Vanessa yang menyerang wartawan radio tersebut.

Kejadian tersebut terjadi saat hakim membacakan tuntutan persidangan Vanessa Angel. Namun, karena suasana tidak kondusif konsentrasi terhadap sidang itu terpecah.

Sebelumnya, wartawan radio sempat diingatkan oleh pihak keamanan untuk tetap menjaga suasana tetap kondusif. Namun, tak disangka tiba-tiba penyerangan yang dilakukan kerabat Vanessa Angel terjadi.

"Saya live reporting pak, dari radio," ujar wartawan tersebut.

Hakim yang melihat kejadian itu langsung menskors sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup.

Baca Juga: Pernah Tergabung dalam Soneta Group, Begini Pesan Mengharukan Rita Sugiarto untuk Rhoma Irama

Baca Juga: Meski Banyak Dicari, Beberapa Swalayan Tetap Boikot Produk Prancis

Tak berselang lama, hakim kembali melanjutkan sidang itu saat suasana sudah dirasa aman. Sidang memang dilaksanakan dengan mengedepankan kebijakan menjaga jarak fisik, sehingga tidak diperkenankan adanya banyak kerumunan.

Diketahui pada Oktober Vanessa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama enam bulan serta denda Rp 10 juta. Vanessa sempat menyatakan keberatan atas putus jaksa terhadapnya.

Ia mengajukan penghapusan hukuman penjara dan menjalani hukuman masa percobaan agar tak harus dipisahkan dari anaknya.

Dalam pledoinya, Vanessa mengaku mengonsumsi pil xanax karena mengidap gangguan kecemasan. Pil xanax tersebut ia akui telah diresepkan oleh dokter. Namun, justri yang terjadi kesalahan prosedur pembelian.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler