MALANG TERKINI – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi, Minggu 7 Februari 2021.
Putra sulung Rhoma Irama tersebut diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Tahun 2017 silam ia juga pernah dijerat hukum karena kasus sabu.
Baca Juga: 5 Fakta Ridho Rhoma, Anak Raja Dangdut yang Dua Kali Tertangkap Kasus Narkoba
Baca Juga: Profil Ridho Rhoma, Anak Raja Dangdut Rhoma Irama yang Berbakat
Ridho Rhoma tercatat baru bebas dari hukumannya pada 8 Januari 2021 yang lalu atas kasus tahun 2017 tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Ridho Rhoma Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Sebut Positif Amphetamin,” disebutkan jika Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan perihal penangkapan Ridho Rhoma.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu 7 Februari 2021.
Yusri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan positif amphetamin.