Polisi Tingkatkan Status Dinar Candy Jadi Tersangka, Diancam Hukuman 10 Tahun atau Denda Maksimal 5 Miliar

- 6 Agustus 2021, 06:23 WIB
Dinar Candy diancam hukuman 10 rahun penjara atau denda 10 miliar
Dinar Candy diancam hukuman 10 rahun penjara atau denda 10 miliar /instagram/dinarcandy

MALANG TERKINI –  Aksi Dinar Candy mengenakan bikini di pinggir jalan menolak perpanjangan PPKM Level 4 berlanjut ke ranah hukum.

Dinar Candy kini diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sejak Rabu, 4 Agustus 2021 malam.

Setelah dilakukan penyelidikan, kini status Dinar Candy dinaikkan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Adik Dinar Candy Terseret Kasus Aksi Bikini, Dua Handphone Disita Polisi  

Hal itu diterangkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah usai melakukan gelar perkara, Kamis 5 Agustus 2021.

“Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” jelas Kompol Aziz, dilansir Malang Terkini dari PJM.

Status Dinar Candy ini ditingkatkan setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan panjang, akhirnya statusnya dinaikkan.

“Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,” terang Kompol Aziz.

Aksi Dinar Candy tersebut juga melibatkan adiknya sendiri. Saat diperiksa, Dinar Candy mengaku menyuruh adiknya untuk merekam video bikini tersebut.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x