Baru Bebas dari Penjara, Jerinx SID Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman

- 7 Agustus 2021, 14:18 WIB
Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. /Antara/Ayu Khania Pranisitha

MALANG TERKINI - Personil band Superman Is Dead asal Bali, Jerinx SID hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman oleh Polda Metro Jaya.

Jerinx SID sebelumnya telah dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni atas tuduhan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID kepadanya.

Kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID sudah dilaporkan Adam Deni sejak bulan lalu, tepatnya tanggal 10 Juli 2021.

Baca Juga: Biodata Lengkap Nora Alexandra Istri Jerinx SID, Setia Meski Suaminya di Penjara

Diketahui bahwa Adam Deni sebelumnya sering mem-posting komentar di unggahan media sosial milik Jerinx SID.

Akan tetapi, Jerinx SID tiba-tiba menelepon Adam Deni dan melontarkan ancaman dengan kalimat yang kurang wajar.

Pasal yang dilaporkan Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah gelar perkara secara internal, kasus Jerinx SID dinaikkan dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan pada 29 Juli 2021.

Tim penyidik Polda Metro Jaya terbang langsung ke Bali untuk melakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x