Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa yang Mesan Sebenarnya?

- 4 November 2020, 06:02 WIB
Saat Jerinx SID didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Kamis (6/8/2020)
Saat Jerinx SID didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Kamis (6/8/2020) /Antara/Ayu Khania Pranisitha

MALANG TERKINI - Pemusik I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut penjara tiga tahun. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Jaksa di dalam sidang kasus ujaran kebencian 'Kacung WHO', Selasa 3 November 2020.

Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian semenjak Agustus silam.
Jaksa menilai jika Drummer Superman is Dead tersebut bersalah dan melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Oleh sebab itu, Jaksa menuntut Jerinx dipenjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Sopir Pribadi Najwa Shihab Ungkap Kebiasaan Majikannya Saat di Dalam Mobil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), seperti dikutip MalangTerkini.com dari dikutip dari laman RRI.

Jerink dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Jerinx nampak kecewa dan mempertanyakan siapa yang sebenarnya ingin memenjarakan dirinya.

Jerinx juga mempertanyakan siapa yang ingin memisahkan dirinya dengan istrinya, Nora Alexandra.

Baca Juga: Jokowi Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan, Mahfud MD: Jika Diberi Dibilang untuk Membungkam

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Zona Jakarta RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x