Ternyata Ini Penyebab dr. Richard Lee Ditangkap, Karena Konflik dengan Kartika Putri?

- 13 Agustus 2021, 11:41 WIB
dr. Richard Lee.
dr. Richard Lee. /Instagram/dr.richard_lee

MALANG TERKINI – YouTuber dr. Richard tiba-tiba ditangkap polisi pada Rabu, 11 Agustus 2021 di rumah kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah video penangkapan dr. Richard Lee menyebar luas melalui media sosial, kemudian masyarakat bertanya-tanya terkait penyebab dr. Richard Lee ditangkap.

Polisi dalam video tersebut tampil sedang menangkap dr. Richard secara paksa dan istrinya berteriak dan menangis secara histeris.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan dr. Richard Lee hingga Muncul Petisi 'Selamatkan Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'

Apakah dr. Richard Lee ditangkap polisi lantaran laporan yang dibuat Kartika Putri lagi? Ternyata jawabannya terungkap setelah dr. Richard Lee diperiksa.

Menurut Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa Pers di Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021, mengatakan bahwa dr. Richard Lee ditangkap karena dugaan kasus illegal akses.

“Yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” ungkap Yusri, seperti dikutip Malang Terkini dari PMJ, Jum’at 13 Agustus 2021.

Penangkapan kepada dr. Richard Lee ini ternyata bukan karena laporan kembali yang dibuat oleh Kartika Putri seperti dituduhkan oleh Netizen.

Baca Juga: Petisi Dukungan dr. Richard Lee Ditandatangani Ratusan Ribu Orang

Memang, kasus dr. Richard Lee masih berkaitan dengan laporan Kartika Putri beberapa waktu lalu, namun bukan pada laporannya.

Akan tetapi, dr. Richard Lee diduga melakukan percobaan untuk mengakses akun Instagram yang telah disita sebagai barang bukti pada laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan, dr. Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Sekarang dr. Richard telah dipulangkan dan tidak dilakukan penahanan. Akan tetapi dr. Richard dikenai wajib lapor selama pemeriksaan dan penyidikan berlangsung.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," jelas Yusri.

Baca Juga: Petisi Dukungan dr. Richard Lee Tembus di Angka 200 Ribu, Selamatkan Tokoh Penyelamat Wanita Indonesia

Sementara itu dr. Richard Lee ketika dimintai keterangan mengenai kasusnya tersebut tidak menjawab. Hanya mengucap terimakasih atas bantuan berbagai pihak.

“Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya,” ucap dr. Richard Lee usai dibebaskan dari kantor kepolisian.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x