Anji Minta Bebas saat Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum 

- 7 Oktober 2021, 21:35 WIB
 Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh JPU
Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh JPU /Instagram/duniamanji

MALANG TERKINI – Musisi Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Seperti dikutip dalam PMJ NEWS, 7 Oktober 2021 Anji dalam pengadilan tersebut tidak menggunakan pengacara, dalam pledoinya dia langsung membacakannya sendiri dimana isinya dia meminta agar mendapatkan keringanan dan secepatnya bisa keluar untuk beraktivitas lagi.

“Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali,” ucap Anji dalam pledoinya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Anji Sampai Kondisi Terkini

Pada kabar sebelumnya diberitakan hari Jumat, 11 Juni 2021 Anji ditahan setelah sebelumnya dia diamankan saat berada di Cibubur, Bogor. Ditangannya ditemukan beberapa barang bukti, diantaranya adalah ganja.

Saat itu Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menyebutkan bahwa dia dan timnya melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti berupa ganja.

Namun saat itu Ady masih belum mau memaparkan secara rinci apa saja yang sudah disita.

Setelah penangkapan itu kemudian musisi Anji menjalani berbagai rangkaian tes termasuk tes urine. 

Baca Juga: Selain Menyehatkan, Ini 5 Manfaat Madu untuk Kulit

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x