Anji Minta Bebas saat Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum 

- 7 Oktober 2021, 21:35 WIB
 Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh JPU
Anji dituntut 5 bulan rehabilitasi oleh JPU /Instagram/duniamanji

Dari hasil tes urine, suami Wina Natalia ini dinyatakan positif tetrahydrocannabinol alias ganja.

“Musisi EAP alias AN hasil pemeriksaan sudah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 oleh pihak dokter dan hasil urine yang bersangkutan positif mengandung THC” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar kala itu.

Kala itu Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan ganja sekitar 30 gram di beberapa tempat. Petugas juga menemukan 1 plastik klip ganja dan  8 linting ganja. 

"Kalau kita gabungkan bruto kurang lebih sekitar 30 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, bulan Juni lalu. 

Anji sangat menyesali atas apa yang telah dia perbuat sehingga menyeret dia ke dalam urusan hukum. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Dipastikan Akan Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Kini Punya Nama Baru

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini,” kata pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini.

Sampai sidang berakhir, majelis hakim masih belum memberikan keputusan apa-apa. Anji berharap agar pledoinya bisa dikabulkan oleh majelis hakim dan dia segera bebas kembali berkumpul dengan keluarganya.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah