MALANG TERKINI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang dan menyita mobil mewah milik Rachel Vennya.
Warna mobil selebgram Rachel Vennya tersebut tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tercatat di kepolisian.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan bahwa warna mobil Rachel Vennya itu aslinya putih tapi diubah menjadi hitam doff.
Baca Juga: Belum Selesai, Polda Metro Jaya Segera Panggil Saksi Baru Kasus Selebgram Rachel Vennya
"Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam doff," kata Argo Wiyono di Jakarta, Selasa, dilansir Malang Terkini dari Antara.
Menurut Argo, Rachel melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyatakan "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya Akui Tidak Isolasi di Wisma Atlet, Pernyataannya Dibantah Kodam Jaya