Lagi! Anak Nia Daniaty Dilaporkan Polisi atas Kasus Investasi Pulsa dan Fiber Optik

- 22 November 2021, 13:55 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan kasus investasi pulsa bodong dengan total kerugian Rp250 juta./ PMJ News
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali dilaporkan kasus investasi pulsa bodong dengan total kerugian Rp250 juta./ PMJ News //Instagram/@niadaniatynews

MALANG TERKINI - Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty kembali harus terjerat masalah hukum.

Sebelumnya ia terlibat dalam kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kini ia harus kembali dilaporkan polisi atas kasus yang berbeda.

Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan investasi pulsa dan fiber optik.

Kasus ini bermula ketika Olivia Nathania menawari investasi dengan janji mendapat keuntungan yang cukup lumayan.

Baca Juga: Putri Sulung Penyanyi Lawas Nia Daniaty Dipolisikan atas Dugaan Penipuan CPNS, Kerugian Ditaksir Rp9,7 Miliar

Kuasa hukum korban, Herdyan Saksoni mengatakan, kliennya dihubungi oleh Oi sapaan Olivia Nathania pada September 2021 lalu terkait adanya peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan juga pulsa untuk game mobile legend.

Kliennya itu kemudian ikut dalam investasi tersebut dan meminta untuk mencari orang lain yang tertarik dalam investasi pulsa dan fiber optik tersebut.

"Kalau kamu investasi nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia," kata Herdyan saat dikonfirmasi, Senin, 22 November 2021, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel Anak Nia Daniaty Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Pulsa

"Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen. Di situ klien saya tertarik itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahanlah," 

"Akhirnya Oi bilang oh ajak aja temen-temennya yang bisa ikut tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," katanya menambahkan.

Kemudian kelinnya bernama Merina ini mengajak sejumlah temannya yang tertarik ikut dalam investasi tersebut. Total ada 40 orang yang berhasil diajak.

Baca Juga: Verawaty Fajrin Meninggal Dunia Karena Kanker Paru, Inilah Cara Mencegah Penyakit Tersebut Sejak Dini!

"Akhirnya dia kumpulin tuh buat ngirimin ke si Oi. Sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil tapi nextnya (kelanjutannya) ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," ujarnya.

Pelapor kemudian berupaya meminta ganti rugi selama dua bulan terakhir serta melakukan somasi namun tidak pernah mendapat jawaban.

"Nilai kerugiannya nggak besar cuman Rp215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai shock dia sampai sakit," tuturnya.

Baca Juga: Keluhkan Sakit di Perut, Nagita Slavina Siap Melahirkan Adik Rafathar

Adapun laporan tersebut kini telah diterima di Polda Metro Jaya yang teregister di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 November 2021.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah