Sedangkan transgender yang dilakuan Dorce Gamalama berbeda kasus dengan yang dialami Aprilio alias Aprilia Manganang tersebut.
"Nah, yang saya dengar dan sepengetahuan saya tentang bunda Dorce ini, kalau beliau dulu kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian melakukan operasi transgender menjadi seorang perempuan," kata Gus Miftah.
Sehingga dengan dasar tersebut, Gus Miftah mengatakan bahwa secara fiqih Dorce Gamalama tetap dimakamkan dan diurus secara laki-laki, jika kelak ia meninggal dunia.
Apalagi dalam ajaran agama islam yang sangat berbeda dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan seperti memandikan, mengkafani menyolatkan hingga memakamkan jenazah.
Baca Juga: Merasa Akan Meninggal, Dorce Gamalama Sudah Siapkan Makam hingga Minta Dimandikan Sebagai Perempuan
"Saya menyarankan sesuai kodratnya lah, beliau dulu terlahir laki-laki ya meninggalnya secara laki-laki, lahir jantan ya meninggalnya jantan," kata Gus Miftah.
Selain itu, Gus Miftah juga menjelaskan bahwa wasiat dari seseorang tidak perlu dilakukan, apabila di dalamnya bertentangan dengan syariat islam.
"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat," kata Gus Miftah.***.