Sementara tentang Dorce, sepengetahuan Gus Miftah, ia terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan.
Kalau kondisi seperti itu, menurutnya lagi, secara fiqih Dorce tetap laki-laki dan pemakamannya kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan.
"Artinya kalau beliau dulu dilahirkan dalam keadaan laki-laki, sebaiknya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," terangnya.
Pria yang dikenal sebagai pendakwah kaum marjinal itu menyebutkan, ada perbedaan yang cukup signifikan antara mayat laki-laki dan perempuan, di antaranya mengenai jumlah kain kafan, niat shalat jenazah, juga kalimat doa.
"Soal berdoanya, umpamanya, kalau (untuk jenazah) laki-laki menggunakan dhomir 'hu', allahummaghfir lahu. Kalau cewek menggunakan kalimat 'ha', allahummaghfir laha. Kalau bencong? Masak 'huha'?," ungkapnya sambil terkekeh.
Lebih lanjut, Gus Miftah menjelaskan bahwa wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat.
"Tapi kalau wasiat itu sendiri melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," tutur penceramah bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman tersebut.***