Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel, Gus Miftah: Boleh Dipindahkan dengan Alasan Syariat Islam

- 11 Februari 2022, 19:19 WIB
Gus Miftah angkat bicara soal pemindahan makam Vanessa Angel yang boleh dilakukan dengan syariat islam.
Gus Miftah angkat bicara soal pemindahan makam Vanessa Angel yang boleh dilakukan dengan syariat islam. /Instagram @gusmiftah/

Baca Juga: Makam Vanessa Angel Segera Dibongkar, Pengacara Doddy Sudrajat Sebut Tinggal Menunggu Hari Baik

“Pertama untuk kemaslahatan jenazah itu sendiri. Misalnya makamnya becek atau berair nggak berhenti-berhenti, atau berpotensi digali binatang buas,” kata Gus Miftah.

Alasan yang kedua berkaitan dengan hak milik dari tanah yang dijadikan makam jenazah tersebut, misalnya tanah tersebut merupakan tanah sengketa. 

“Yang kedua tanah yang digunakan bukan tanahnya, artinya setelah digunakan baru diketahui tanah sengketa. Ini kan mau nggak mau harus dipindahkan,” tutur Gus Mifah.

Sedangkan untuk alasan ketiga yang bisa dilakukan pemindahan makam adalah menyangkut kemaslahatan umum.

“Misalnya di pinggir jalan dan benar-benar mengganggu kemasalahatan, maka boleh dipindahkan,” kata Gus Miftah.

Baca Juga: Gara-gara Hal Ini, Rumah Fina Tiza Mantan Istri Mike D’Bagindas Digeruduk Ojol

Kemudian Gus Miftah juga menjelaskan jika tidak ada alasan yang mendesak seperti yang sudah disebutkan, maka sebaiknya makam jangan dipindahkan.

“Kalau alasannya hanya sekedar supaya dekat dengan keluarga, dengan ibunya, dengan bapaknya, saya pikir ini justru kasihan sama almarhum, karena memindahkan mayit itu melanggar kehormatannya, bahkan bisa jadi memperlihatkan aib almarhum. Jadi lebih baik nggak usah,” ujarnya.

Gus Miftah juga menjelaskan bahwa hukum pemindahan makam tanpa alasan syariat islam adalah haram. Tak hanya itu ia juga mencontohkan tentang makam Rasulullah yang letaknya berbeda tempat dengan Siti Aisyah dan tidak ada teladan memindahkan makam.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Sambel Lalap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah