MALANG TERKINI - Crazy Rich Medan, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.
Indra Kenz merupakan influencer viral di Tiktok yang dijuluki crazy rich Medan oleh Netizen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Resmi jadi tersangka, aset milik Indra Kenz akan disita oleh polisi.
Dikutip Malang Terkini dari ANTARA pada Jumat, 25 Februari 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa akan mengadakan penyitaan terhadap aset tersangka.
Baca Juga: Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf dan Klarifikasi Mengenai Binary Option Binomo: Saya Tidak Kabur
Tindakan ini dilakukan atas dasar kerugian korban Binomo yang mencapai Rp3,8 miliar.
Karo Penmas, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara terperinci mengenai apa saja aset Indra Kenz yang akan disita.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).