Aset Indra Kenz Disita Polisi Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 25 Februari 2022, 10:07 WIB
Indra Kenz, crazy rich asal Medan ditetapkan sebagai tersangka
Indra Kenz, crazy rich asal Medan ditetapkan sebagai tersangka /Instagram@indra kenz/

MALANG TERKINI - Crazy Rich Medan, Indra Kenz, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.

Indra Kenz merupakan influencer viral di Tiktok yang dijuluki crazy rich Medan oleh Netizen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Resmi jadi tersangka, aset milik Indra Kenz akan disita oleh polisi.

Dikutip Malang Terkini dari ANTARA pada Jumat, 25 Februari 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa akan mengadakan penyitaan terhadap aset tersangka.

Baca Juga: Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf dan Klarifikasi Mengenai Binary Option Binomo: Saya Tidak Kabur

Tindakan ini dilakukan atas dasar kerugian korban Binomo yang mencapai Rp3,8 miliar.

Karo Penmas, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara terperinci mengenai apa saja aset Indra Kenz yang akan disita.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Klarifikasi Kemenag Tentang Pernyataan Menag yang Dianggap Bandingkan adzan dengan Suara Gonggongan Anjing

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai melaksanakan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Februari 2022 pukul 13.30 hingga 20.10 WIB.

“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Drama Korea 'Thirty Nine' dan 'Sponsor' Berhasil Pecahkan Rating Tertinggi Mereka

Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara akibat diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening milik Indra yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pihaknya juga menegaskan telah bekerja sama dengan cara menutup promosi dan edukasi investasi Binomo di kanal Youtube Indra Kenz.

Indra Kenz sendiri mengaku tidak mengetahui 'pemain utama' dibalik aplikasi investasi bodong, Binomo.

"Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” ucap Warda.

Demikian kasus lanjutan, Aset Indra Kenz disita polisi usasi ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah