Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option

- 9 Maret 2022, 17:36 WIB
Crazy rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading binary option, terancam 20 tahun penjara
Crazy rich Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok trading binary option, terancam 20 tahun penjara /instagram.com/@donisalmanan

MALANG TERKINI – Setelah Indra Kenz, kini Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Sebelum Doni Salmanan, Indra Kenz sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu dini hari, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Pikiran Rakyat pada Selas, 9 Maret 2022.

Sebelum kasusnya mencuat, Doni Salmanan terkenal sebagai crazy rich Bandung yang sering berbagi uang dengan jumlah fantastis kepada berbagai kalangan.

Baca Juga: Biodata dan Fakta Menarik Helly Shah, Pemeran Saltanat dalam Serial India 'Sufiyana' di ANTV: Instagram, Karir

Ia pernah viral lantaran memberikan uang secara cuma-cuma kepada orang yang ia temui. Selain itu, ia juga pernah menggelontorkan uang kepada seleb dan influencer tanah air.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x