Soal Tindak Pidana Penipuan dan Merek Dagang Juragan 99 Atas Putra Siregar, Polri: Bukan Sebagai Terlapor

- 22 Maret 2022, 15:45 WIB
Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merk dagang Gilang Widya alias JUragan 99, begini klarifikasi Mabes Polri
Terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merk dagang Gilang Widya alias JUragan 99, begini klarifikasi Mabes Polri /Instagram @juragan_99

MALANG TERKINI – Terkait kasus dugaan penipuan dan merek dagang yang pernah dilaporkan Gilang Widya Permana atau Juragan 99, Pihak Mabes Polri telah meluruskan laporan tersebut.

Mabes Polri memberikan klarifikasi atas isu yang beredar antara Juragan 99 dengan Putra Siregar terkait dugaan penipuan dan merek dagang.

Pihak Juragan 99 bukanlah dilaporkan, namun melaporkan kasus tindak pidana dan merek dagang ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Juragan 99 Laporkan Putra Siregar atas Tindak Pidana Penipuan dan Merk Dagang, Ini Kata Mabes Polri

Kasus dugaan penipuan dan merek dagang tersebut sebelumnya telah dilaporkan sejak Agustus 2021 lalu.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Juragan 99 bukan sebagai terlapor, namun sebagai saksi.

“Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi,” kata Ramadhan, 22 Maret 2022 yang dikutip Malang Terkini dari Pikiran Rakyat.

Laporan terkait kasus tersebut diberikan Sandi Purnamasaari kepada pihak kepolisian pada Jumat 13 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Judul film Horor Indonesia Terbaru 2022, Tayang 31 Desember di Bioskop

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x